Tak Perpanjang Tax Amnesty, Menkeu Janji Permudah Isi Formulir
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan akan mempermudah proses administrasi pengampunan pajak. Hanya itu yang ia janjikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, bukan mengubah undang-undang untuk memperpanjang periodesasi program tax amnesty tersebut.
“Ruang untuk bergerak (perpanjang periode pertama) sama sekali tidak ada. Tapi kalau ada usulan permudah formulir, kami akan lakukan, ” kata Sri Mulyani saat menjawab pertanyaan anggota Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Indah Kurnia dalam rapat dengan Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di gedung DPR, Jakarta, Kamis, 8 September 2016.
Menurutnya, perlu amandemen Undang-Undang Pengampunan Pajak apabila periode ini ingin diperpanjang. Sebab, Undang-Undang mengatur secara lugas masa tax amnesty dan besaran tarif tebusannya. “Sangat eksplisit di aturan tersebut timing-nya, ” kata dia. (Baca: DPR Minta Pemerintah Konsultasi bila Terbitkan Perpu Tax Amnesty).
Berdasarkan Undang-Undang Pengampunan Pajak, tarif tebusan tax amnesty meningkat sesuai periode pelaksanan. Ada tiga periode waktu yaitu Juli – September 2016, Oktober – Desember 2016, dan Januari – Maret …
Selengkapnya : Tak Perpanjang Tax Amnesty, Menkeu Janji Permudah Isi Formulir