Penunggak premi BPJS didenda 2,5 persen
Posted by Junet on 3 Juni, 2016
No comments yet
This item was filled under [ Paragraf ]
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sejak 1 April 2016 telah mengenakan denda 2,5 persen bagi penunggak premi yang menjalani rawat inap di rumah sakit dalam berbagai daerah di Tanah Air.
“Denda sebesar 2,5 …