Aturan Turunan UU Ciptaker, Petani Sawit Kawasan Hutan Tak Dipidana
Pemerintah telah menerbitkan aturan turunan Undang-undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) terkait penyelenggaraan kehutanan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 dan 24 Tahun 2021. Kedua PP tersebut mengatur bahwa petani sawit di kawasan hutan tidak dikenakan sanksi pidana.